Senin, 04 Juli 2011

HUKUM POLITIK PERTANAHAN

HUBUNGAN ANTARA UUPA
Dan
UPAYA PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Balakang
Hukum agraria nasional merupakan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sumberdaya alam Indonesia yang terdiri dari bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang ada di dalamnya. Seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 yang biasa dikenal dengan nama undang-undang pokok agraria (UUPA) pasal 1 ayat 2 yang berbuyi “seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”. Bangsa Indonesia dalam hal in merupakan seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang tergabung sebagai bangsa Indonesia. Diaturnya hubungan anatara bangsa Indonesia dengan sumber daya alam yang terdiri dari bumi , air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang ada di dalamnya membuat setiap tindakan yang berhubungan dengan sumberdaya alam tersebut harus sah secara hukum.
Manusia memerlukan sumberdaya alam untuk dapat mendukung setiap aktifitasnya. Sumberdaya alam berupa air, tanah, tanaman dan lain sebagainya merupakan suatu kebutuhan yang sulit dipisahkan dari kehidupan manusia. Untuk mempertahankan hidupnya manusia mengambil banyak manfaat dari sumberdaya alam yang banyak tersedia di sekitarnya. Khusus bagi Indonesia sumberdaya alam tersedia dalam jumlah yang sangat melimpah. Hal ini yang membuat banyak bangsa asing datang ke Indonesia untuk mengeruk sumberdaya alam Indonesia yang sangat banyak hingga saat ini. Oleh karena itu hukum agraria nasional yang terangkum dalam UU no. 5 ahun 1960 (UUPA) dibuat sehingga eksploitasi dari sumberdaya alam dapat terkendali.
Tindakan manusia dalam mengambil kekayaan alam yang ada di muka bumi dapat memberi dampak buruk kepada lingkungan. Pembangunan pabrik, penebangan hutan, pembangunan disekitar bantaran sungai dan lain sebagainya menyebabkan berbagai masalah. Salah satu mesalah yang timbul adalah masalah pencemaran. Manusia yang melakukan kegiatan industry apapun pasti menghasilkan limbah. Limbah ini yang berpotensi menyebabkan pencemaran bagi lingkungan yang akan merugikan manusia serta makhluk hidup lain. Karena kegiatan industry ini dilakukan diatas sebuah lahan jadi UUPA yang mengatur hubungan manusia dengan bumi, air, rung angkasa serta kekayaan alam yang ada di dalamnya juga mengatur hal tersebut. hal itu karena lahan dalam hal ini tanah masuk kedalam cakupan bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam didalamnya yang diatur di dalam UUPA.
Oeh karena itu dengan makalah ini penulis mencoba untuk menerangkan mengenai peranan serta hubungan antara hukum agraria nasional (UUPA) dengan pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan.

Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah mengetahui peranan serta hubungan antara hukum agraria nasional (UUPA) dengan pencegahan terjadi pencemaran lingkungan.















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Pasal 1 (2) UU no 5 tahun 1960 berbunyi  “seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional
Pasal 2 (2) UU no 5 tahun 1960 berbunyi  “ hak menguasai dari Negara termasuk dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa;
c.       Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Pasal 2 (3)  UU no 5 tahun 1960 berbunyi  “wewenang  yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebahagian, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam mesyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
Pasal 6 UU no 5 tahun 1960 berbunyi  “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”
Pasal 13 (1) UU no 5 tahun 1960 berbunyi     pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Pasal 14 (1) UU no 5 tahun 1960 berbunyi  “dengan mengingat  ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta keyaan alam yang terkandung didalamnya:
a.       Untuk keperluan Negara,
b.      Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c.       Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d.      Untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu;
e.       Untk memperkembangkan industry, transmigrasi dan pertambangan.
Pasal 22 (1) UU no 32 tahun 2009 berbunyi,”setap usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki ambdal.”
Pasal 58 (1) UU no 32 tahun 2009 berbunyi “setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memnfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengeloaan B3.
Pasal 53 (2) UU no 32 tahun 2009 berbunyi “ penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
a.       Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.      Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.       Penghentian sumber pencemar dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.      Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu engetahuan dan teknologi.
Pasal 91 (1)  UU no 32 tahun 2009 berbunyi, “ mayarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk diri sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

BAB III
PEMBAHASAN

Dalam melakukan aktivitasnya, manusia tidak pernah lepas dari akibat buruk dari usaha yang telah dilakukannya. Salah satu dampak yang dapat timbul dari aktivitas-aktivitas manusia tersebut adalah pencemaran. Pencemaran dapat di sebabkan oleh limbah yang dibuang oleh manusia dari berbagai aktivitasnya.
Pencemaran cendrung memberikan dampak buruk. Baik itu bagi lingkungan sebagai penerima langsung limbah yang dibuang juga bagi manusia. Berbagai kasus telah terjadi sebagai dampak dari terjadinya pencemaran lingkungan. Salah satu contoh yaitu kasus gangguan kesehatan yang dialami oleh warga desa Butuh, Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa tengah. Gangguan kesehatan yang dialami oleh warga desa tersebut berupa gangguan mata dan gangguan pernapasan. Menurut warga sekitar ganggguan kesehatan yang mereka alami disebabkan oleh asap yang timbul akibat aktivitas pembakaran limbah dari aktivitas pabrik PT Hanil Indonesia di Desa Napen yang ada disekitar lingkungan mereka.
Dalam kasus ini ada tuduhan bahwa PT Hanil Indonesia di Desa Napen telah merugikan masyarakat di sekitar pabriknya dengan limbah berupa asap yang timbul dari aktivitas pabriknya. masyarakat menuntut agar PT Hanil Indonesia di Desa Napen nertanggungjawab atas gangguan kesehatan akibat limbah pabrik-nya. Karena limbah tersebut disiyalir telah menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga sekitar pabrik maka limbah tersebut kemungkinan merupakan limbah buangan beracun dan berbahaya (B3).
Dalam UU no 32 thun 2009 tentang lingkungan hidup telah diatur tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pengelolaan limbah. Pasal 58 (1) UU no 32 tahun 2009 berbunyi “setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memnfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengeloaan B3.
Pasal diatas menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus bisa mengolah limbah B3 yang dihasilkannya. Pengolahan ini dimaksudkan untuk menjaga agar limbah B3 tidak dapat terekspose oleh masyarakat umum. Hal ini juga bertujuan  untuk menjaga kesehatan lingkungan yang juga akan berimplikasi pada kesehatan manusia itu sendiri.
Suatu usaha dalam pembentukannya memerlukan izin. Untuk sebuah pabrik memerlukan izin yang memberikan hak atas tanah kepada penguasaha untuk mendirikan banguan pabrik tersbut. Hal ini tertuang dalam UUPA BAB II mengenai hak-hak atas tanah. hak yang dapat diberikan dalam pendirian pabrik adalah hak guna bangunan. Namun lebih jauh lagi apabila pengusaha tersebut memiliki hak milik atas tanah maka hak guna bangunan tidak diperlukan.
Dalam menyesaikan permasalahan yang timbul akibat dari dugaan pencemaran yang terjadi di desa Butuh, Teras, kabupaten Boyolali, Jawa Tengah perlu dimasukkan kedalam pandangan UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Dalam UU no 5 tahun 1960 pasal 6 menyatakan bahwa semua hak atas tanah memliki fungsi sosial. Jadi kepentingan masyarakat  lebih penting dibandingkan kepentingan pribadi. Oleh karena itu bagaimanapun kuatnya hak atas tanah  ketika bersinggungan dengan kepentingan sosial maka yang harus didahulukan adalah kepentingan sosia secara adil bagi semua pihak.
Jika diambil contoh dari kasus diatas, ketika perusahaan pemilik pabrik terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan maka tindakan-tindakan tertentu dapat di ambil. Karena sebuah pabrik berdiri di atas sebuah tanah maka keberadaan pabrik dan aktivitas yang ada didalamnya serta dampak yang tibul dari aktivitas pabrik tersebut masuk kedalam cakupan UU no 5 tahun 1960. Oleh karena itu apabila limbah dari pabrik tersebut terbukti menyebabkan pencemaran maka fungsi sosial dari hak atas tanah data digunakan sebagai salah satu dasar untuk meghentikan kegiatan dari pabrik dan menyelamat lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak yang timbul dari pencemaran yang terjadi.
Masyarakt berhak dan berkewajiban melakukan pengawasan dalam setiap kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan. Seperti dalam contoh kasus di atas, masyarakat memiliki hak untuk mengawawasi kegiatan pabrik yang limbah buangannya disinyalir menyebabkan pencemaran dan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Masyaratakat berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 91 (1) memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan akibat suatu usaha tertentu.
Dalam UU no 32 tahun 2009 pasal 53 (2) poin c menyatakan bahwa salah satu cara penanggulanngan pencemaran adalah dengan cara menghentikan sumber pencemar. Jadi berdasarkan hukum tindakan untuk menghentikan aktivitas pabrik yang terbukti mencemari lingkungan dibenarkan secara hukum.
Dari sedikit penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa fungsi sosial yang dimiliki oleh setiap hak atas tanah dapat ikut menjaga lingkungan dan menanggulangi dampak pencemaran yang mungkin terjadi dari aktivitas manusia diatas tanah yang masuk dalam cakupan UU no 5 tahun 1960. Namun perlu pembuktian serta bukti-bukti yang kuat untuk dapat mengatakan seseorang atau kelompok menyebabkan pencemaran lingkungan.
Namun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan seperti contoh kasus di atas perlu adanya pembuaktian lebih lanjut. Para ahli yang memiliki perhatian dan kemampuan intelektual dalam bidang lingkungan yang dapat mengatakan dan menyimpulkan apakah tindakan dari usaha manusia seperti contoh di atas merupakan penyebab pencemaran lingkungan. Ketika hasil pengajian para ahli telah di dapat maka fungsi sosial dari tanah sebagai tempat melakukan usaha seperti pabrik tersebut dapat digunakan melalui mekanisme tertentu yang harus dilakukan dengan seadil-adilnya.








BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Hal-hal yang dapat disimpulkan dalam tulisan ini adalah :
1.      UUPA dapat memiliki peranan dalam penanggulangan pencemaran yang timbul dari aktivitas maunsia yang dilakukan di tas tanah yang menjadi cakupan dari UU tersebut.
2.      Fungsi sosial dari tanah merupakan dasar dari hubungan antara UUPA dengan penangulangan pencemaran lingkungan
3.      Fungsi sosial atas tanah meletakkan dasar bahwa kepentingan masyarakat memiliki kekuatan yang lebih besar dibanding semua hak atas tanah
4.      penerapan fungsi sosial dari tanah harus dilakukan secara adil.


















DAFTAR PUSTAKA

Anonim.2010.Kumpulan Kasus Pencemaran dan Aksi Masyarakat Terhadap Pencemran Lingkungan Dari Industri. Era Bisnis Berbasis Lingkungan Kumpulan Kasus Pencemaran dan Aksi Masyarakat terhadap Pencemaran dari Industri.htm. diakses tanggal 14 Mei 2011 pukul 10:31 WITA.Mataram.

Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang; Peraturan Dasar Pokok Agraria

Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar