Senin, 04 Juli 2011

PENCEMARAN TANAH OLEH PUPUK

PENCEMARAN LOGAM BERAT Dalam TANAH AKIBAT PUPUK Dan CARA PENANNGULANGANNYA

Pendahuluan

Pupuk adalah suatu bahan penyubur tanaman yang diberikan melalui tanah maupun langsung ketanaman dengan cara disemprotkan kedaun (Mulyati, 2006). Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa pupuk diperlukan untuk dapat meyuburkan tanaman sehingga dapat memberi hasil yang optimal bagi manusia. pupuk dapat diklasifikasikan dengan berbagai cara salah satunya berdasarkan proses pembuatan dan senyawa yang terkandung dalam pupuk itu sendiri. Berdasarkan proses pembuatannya pupuk dapat di bedakan menjadi dua. Yaitu;
1.      Pupuk alam, yaitu pupuk yang terbuat dari bahan alam dan proses terbentuknya berlangsung secara alami. Contoh; pupuk kandang, pupuk hijau, pupuk kompos, pupuk batuan silikat pupuk batuan fosfat pupuk zeolit dan sebagainya.
2.      Pupuk buatan, yaitu pupuk yang diproduksi oleh pabrik. Umumnya mengandung hara yang telah ditetapkan macam dan komposisinya. Contohnya; urea, SP-36 dll.
Sedangkan pupuk berdasarkan senyawa yang terkandung dapat terbagi menjadi;
  1. Pupuk organik, yaitu pupuk yang mengandung senyawa organik dan berasal ari makhluk hidup yang telah mati.
  2. Pupuk an-organik, yaitu pupuk yang mengandung senyawa an-organik dan bahan dasarnya berasala dari mineral.
Setiap jenis pupuk memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sebagai contoh unsure hara dalam pupuk an-organik lebih cepat tersedia dibandingkan dengan unsure hara dalam pupuk organik. Namun pupuk organik cendrung lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan pupuk an-organik. Hal tersebut yang ikut memberi perbedaan antara pupuk organik dengan pupuk anorganik selain perbedaan mendasar seperti jenis senyawa yang terkandung dalam masing-masing pupuk.
Dalam aplikasinya selain menbawa dampak baik terhadap pertumbuhan tanaman serta hasil tanaman, pupuk juga membawa dampak negatif bagi lingkungan yang baik langsung maupun tidak akan mempengaruhi pertumbuhan dan hasil tanaman serta keseatan masnusia. Dampak negatif dari pupuk adalah dapat menjadi sumber pencemar baik di tanah, air, dan udara.
Dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan.
Pupuk dikategorikan sebagai sumber pencemar karena adanya kandungan unsure serta senyawa tertentu yang masuk kedalam suatu sistem dimana unsure maupun senyawa tersebut tidak diperlukan dalam jumlah banyak atau dapat membahayakan komponen dalam lingkungan tersebut. zat pencemar yang berasal dari pupuk biasanya berupa logam berat maupun senyawa yang merupakan residu dari pupuk. Residu apabila terakumulasi akan mencemari lingkungan dan akan mempengaruhi kehidupan makhluk hidup ditempat terakumulasinya residu pupuk tersebut. akumulasi tersebut terjadi karena penggunaan pupuk yang berlebihan dan tidak berimbang.
Dalam dunia pertanian pencemaran yang menjadi pokok perhatian adalah pencemaran yang terjadi di tanah. hal ini karena tanah merupakan media tumbuh tanaman dan yang dominan menerima dampak langsung dari pencemaran yang disebabkan oleh pupuk.
Polutan yang sering menjadi masalah ditanah yaitu logam berat. Tanah secara alami mengandug logam berat dengan kadar yang rendah. Hal ini menyebabkan logam berqat pada kondisi lingkungan yag alami tidak menjadi masalah. Namun akibat campur tanga manusia terhadap lingkungan seperti pemupukan, maka logam berat tersebut terakumulasi dan menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan terutama tanah. Oleh karena itu dalan tulisan ini akan dibahas mengenai hubungan pemupukan dan akumulasi logam berat sebagai penyebab pencemaran tanah. Dengan sedikit informasi mengenai hubungan serta potensi dan hubungan anatara pemupukan dengan akumulasi logam berat yang menjadi penyebab pencemaran tanah maka diharapkan agar akan mempermudah pengambilan keputusan penanggulangan pencemaran logam berat akibat penggunaan pupuk.


Logam Berat

Logam berat adalah  unsur logam yang memiliki berat molekul yang tinggi. Umumnya bersifat racun, baik bagi tanaman maupun hewan. Contonya Hg, Pb, Ni, Cd, Cr. As dan masih banyak  lagi ( Am. Geol. Inst, dalam Charlena, 2004). Menurut subowo et al. (1999) adanya logam berat dalam tanah pertanian dapat menururnkan produktivitas pertanan dan kualitas hasil pertanian selain dapat membahayakan kesehatan manusia melalui konsumsi pangan yang dihasilakan dari tanah yang tercemar logam berat tersebut. Karakteristik logam berat ialah memiliki berat jenis > 4, bernomor atom 22-34 dan 40-50. Logam berat memilki respon biokimia spesifik pada makhluk hidup. Logam berat yang telah diketahui  berjumlah lebih dari 70 unsur  dan yang perlu diperhatikan adalah Hg, Pb, Cd, Cu, Cr, Co dan Mo karena unsure-usnru ini yang lebih sering terkandung pada tanah yang tercemar.
Tanah secara alami telah mengandung logam berat meskipun hanya sedikit. Berdasarkan analisis Notohadiprawiro dkk (1991) jenis tanah Vertisol Sragen, Ferrassol Karanganyar (Solo), dan Regosol kuningan Yogyakarta mengandung logam berat 20.9-49.8 (Zn), 18.7- 35.4 (Cu), 5.6- 15.1 (Pb), dan 6.4-28.8 ppm (Ni).Kadarnya pun tergantung dari bahan induk pembentuk tanah itu sendiri. Tanah pun memiliki kemampuan dalam menyerap logam berat yang berbeda untuk tiap jenis tanah berdasarkan bahan induk penyusun tanah tersebut. Menurut standar umum kadar Pb dan Cd yang boleh ada pada tanah adalah masing-masing 150 ppm dan 2 ppm namun untuk jenis tanah yang berasal dari batuan beku (Charlena, 2004)
logam berat berbahaya karena berpotensi mengganggu kesehatan organism apabila masuk kedalam jaringan tubuh organism tersebut. Sebagian tanaman memerlukan logam berat sebagai unsure hara. Namun, dalam jumlah yang sangat sedikit. Yang menjadi permasalahan apabia terjadi akumulasi logam berat dalam tanah akibat penggunaan bahan kimia pertanian yang berlebihan. Logam berat yang diserat tanaman dalam jumlah yang besar akan meracuni tanaman dan menurunkan kualitas hasil tanaman. Lalu hal ini akan berimlikasi kepada manusia malalui rantai makanan.


Kandungan Logam Berat dalam Pupuk

Logam berat biasanya terkandung dalam bahan kimia pertanian seperti pupuk dan pestisida. Pupuk biasanya mengandung logam berat sebagai bahan tambahan. Pupuk yang sering bahkan selalu mengandung logam berat adalah pupuk buatan anorganik. Namun pupuk organik belum tentu bebas dari kandungan logam bera. Hal tersebut dipernguhi oleh sumber bahan organik yang digunakan sebagai bahan baku pupuk organik.
Table beriku akan menjelaskan tentang kadar logam berat yang terkandung dalam berbagai jenis pupuk baik itu pupuk organik maupun pupuk anorganik (ppm).

Unsur
Pupuk Fosfat
Pupuk Nitrat
Pupuk Kandang
Kapur
Kompos
B
5-115
-
0,3-0,6
10
-
Cd
0,1-170
0,05-8,5
0,1-0,8
0,04-0,1
0,01-100
Co
1-12
5,4-12
0,3-24
0,4-3
-
Cr
66-245
3,2-19
1,1-55
10-15
1,8-410
Cu
1-300
-
2-172
2-125
13-3580
Hg
0,01-1,2
0,3-2,9
0,01-0,36
0,05
0,09-21
Mn
40-2000
-
30-969
40-1200
-
Mo
0,1-60
1-7
0,05-3
0,1-15
-
Ni
7-38
7-34
2,1-30
10-20
0,9-279
Pb
7-225
2-27
1,1-27
20-1250
1,3-2240
Sb
<100
-
-
-
-
Se
0,5
-
2,4
0,08-0,01
-
U
30-300
-
-
-
-
V
2-1600
-
-
20
-
Zn
59-1450
1-42
15-566
10-450
82-5894
(Alloway,1995).
Dari table diatas, dapat dilihat bahwa kandung beberapa logam berat dalam beberapa jenis pupuk tergolong cukup tinggi bahkan sdah berada diatas ambbang toleransi yang dapat ditampung oleh alam. Sebagai contoh pupuk fosfat mengndung Pb antara 7 – 225 ppm. Hal ini sudah berada di atas ambang tolensi logam Pb yang sekitar 150 ppm. Sedang kan Cd yang terkandung dalam pupuk fosfat berkisar antara 5-115 ppm. Angka ini tergolong tinggi karena kadar Cd yang masih bisa ditolerir hanya 2 ppm.
Pupuk yang diberikan ketanah secara intensif akan sangat berbahaya bagi tanah serta tanaman yang ada diatasnya. Hal ini karena beberapa jenis pupuk mengandung logam berat dalam kadar ang sangat tinggi. Kadar yang tinggi ini akan sangat berbahaya jika terjadi akumulasi secara terus menerus dan membuat pertumbuhan dan kualitas serta kuantitas hasil tanaman menurun. Selain itu logam berat yang terakumulasi terlalu banyak akan mengganggu aktivitas mikrobia atau bahakan meracuninya.
Oleh karena itu diperlukan kebijaksaan serta perngetahuan yang cukup untuk melakukan pemupukan sehingga tidak mencemarai lingkuungan. Hal ini karena kelestarian lingkungan akan menunjang pertumbuhan dan hasil tanaman serta kualitas hasil tanaman yang akan mempengaruhi  kesehatan manusia.

Cara Penanganan Pencemaran Logam Berat dalam Tanah

Solusi untuk menanggulangi pencemaran logam berat yang terjadi di lahan pertanian dapat di bagi menjadi  tiga yaitu, penaggulangan logam berat secara fisik, kimia dan biologi.
Tanah sawah yang telah tercemar logam beratdapat ditanggulangi secara fisik melalui pencucian dan penggunaan bahan organik (Sukmana, at el, 1986). Prinsip dari metode ini adalah dengan penghilangan logam berat dengan pencucian atau dengan membuat logam berat itu tidak aktif dengan bahan organik. Pencucian dilakukan dengan memasukkan air irigasi yang tidak tercemar logam berat ke tanah yang sedang diolah, kemudian membuang air tersebut melalui saluran drinase.
Selain penanggulangan pencemaran logam berat secara fisik ada juga penanggulangan pencemaran logam berat secara kimia. Ada dua metode yang dapat digunakan dalam penaggulangan secara kimia ini, yaitu dengan  metode pengapuran.
Cara kimia yang bisa digunakan adalah dengan metode pengapuran. Sebagian dari unsure logam berat terutama Pb dapat larut ditanah atau tersedia bagi tanaman dalam keadaan tanah masam, sehingga dapat menyebabkan tanaman menyerap Pb secara berlebihan dan bersifat racun bagi tanaman itu sendiri. Dengan pengapuran tanah tidak akan terlalu masam sehingga logam berat seperti Pb tidak akan berada ditanah dalam bentuk tersedia bagi tanaman (Tan, 1991). Dalam keadaan basa terjadi penambahan muatan negatif jadi, peningkatan pH tanah umumnya akan meningkatkan muatan negatif sehingga kemapuan koloid tanah dalam menjerap kation akan meningkat (Priyono, 2005).
Selain cara kima dan fisik ada pula cara biologi yang dapat digunakan sebagai alternative cara penaggulangan pencemaran logam berat di tanah. Penanggulangan pencemaran logam berat secara biologi di bagi dua yaitu metode  Fitoremediasi ( menggunakan tumbuhan untuk menyerap logam berat) dan metode Bioremediasi (menggunakan mikrobia).
Metode Fitoremediasi dapat dilakukan dengan memanfaatkan tumbuhan yang dapat menyerap logam berat di tanah. Salah satu tumbuhan yang dapat menyerap logam berat adalah Eceng Gondok (Eichormia crassipes). Walaupun dalam petanian Eceng Gondok dikenal sebagi gulma namun tumbuhan ini dapat menyerap logam berat dan resisten terhadap toksisitas logam berat tersebut. Tumbuhan eceng gondok yang hidup di atas air dapat menyerap logam berat Pb  sebanyak 5,167 ppm atau 96,4 % dan logam berat Fe turun sebanyak 3,177 ppm atau 65,45 % dalam kurun waktu tujuh hari (Hasim, 2005).
Fitoremidiasi dengan Eceng Gondok dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi logam berat yang terbawa oleh air sehingga tidak menambah logam berat dalam tanah. air yang telah dibersihkan dengan Eceng Gondok dapat digunakan untuk mencuci tanah yang tercemar logam berat yang caranya sama dengan metode fisik yang telah disebutkan diatas.


Kesimpulan

  1. Logam berat merupak unsure yang berbahaya bagi tanaman serta lingkungan yang akan mempengaruhi kesehatan manusia,
  2. Pupuk merupakan salah satu sumber pencemaran logam berat ditanah karena kandungan logam berat yang ada di dalam pupuk tersebut,
  3. Baik pupuk organik maupun pupuk anorganik dapat mengandung logam bberat tergantung dari bahan bbaku serta bahan tamahan yang diberikan ke pupuk,
  4. Logam berat yang mencemari tanah dapat ditanggulangi baik secar fisik, kimia, maupun biologi.











DAFTAR PUSTAKA

Chrlena.2004.Pencemaran Logam Berat Pb Dan Cd Pada Sayur-Sayuran.IPB.Bogor.

Hasim.2005.Eceng Gondok Pembersih Polutan Logam Berat.Kompas.Jakarta.

Mulyati, et al.2006.pupuk dan Pemupukan.Mataram University Press.Mataram

Priyono, joko.2006.Kimia Tanah. Mataram university press.mataram.

Tan. K H.1991.Dasar-Dasar Kimia. Tanah.Gadjah Mada University.Yogyakarta.

Sukmana et al.1986.Laporan Penelitian Mengatasi Keracunan Limbah Pengeboran Minyak.Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

Tan. K H.1991.Dasar-Dasar Kimia. Tanah.Gadjah Mada University.Yogyakarta.

HUKUM POLITIK PERTANAHAN

HUBUNGAN ANTARA UUPA
Dan
UPAYA PENANGGULANGAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Balakang
Hukum agraria nasional merupakan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sumberdaya alam Indonesia yang terdiri dari bumi, air, ruang angkasa, serta kekayaan alam yang ada di dalamnya. Seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 yang biasa dikenal dengan nama undang-undang pokok agraria (UUPA) pasal 1 ayat 2 yang berbuyi “seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”. Bangsa Indonesia dalam hal in merupakan seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang tergabung sebagai bangsa Indonesia. Diaturnya hubungan anatara bangsa Indonesia dengan sumber daya alam yang terdiri dari bumi , air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang ada di dalamnya membuat setiap tindakan yang berhubungan dengan sumberdaya alam tersebut harus sah secara hukum.
Manusia memerlukan sumberdaya alam untuk dapat mendukung setiap aktifitasnya. Sumberdaya alam berupa air, tanah, tanaman dan lain sebagainya merupakan suatu kebutuhan yang sulit dipisahkan dari kehidupan manusia. Untuk mempertahankan hidupnya manusia mengambil banyak manfaat dari sumberdaya alam yang banyak tersedia di sekitarnya. Khusus bagi Indonesia sumberdaya alam tersedia dalam jumlah yang sangat melimpah. Hal ini yang membuat banyak bangsa asing datang ke Indonesia untuk mengeruk sumberdaya alam Indonesia yang sangat banyak hingga saat ini. Oleh karena itu hukum agraria nasional yang terangkum dalam UU no. 5 ahun 1960 (UUPA) dibuat sehingga eksploitasi dari sumberdaya alam dapat terkendali.
Tindakan manusia dalam mengambil kekayaan alam yang ada di muka bumi dapat memberi dampak buruk kepada lingkungan. Pembangunan pabrik, penebangan hutan, pembangunan disekitar bantaran sungai dan lain sebagainya menyebabkan berbagai masalah. Salah satu mesalah yang timbul adalah masalah pencemaran. Manusia yang melakukan kegiatan industry apapun pasti menghasilkan limbah. Limbah ini yang berpotensi menyebabkan pencemaran bagi lingkungan yang akan merugikan manusia serta makhluk hidup lain. Karena kegiatan industry ini dilakukan diatas sebuah lahan jadi UUPA yang mengatur hubungan manusia dengan bumi, air, rung angkasa serta kekayaan alam yang ada di dalamnya juga mengatur hal tersebut. hal itu karena lahan dalam hal ini tanah masuk kedalam cakupan bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam didalamnya yang diatur di dalam UUPA.
Oeh karena itu dengan makalah ini penulis mencoba untuk menerangkan mengenai peranan serta hubungan antara hukum agraria nasional (UUPA) dengan pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan.

Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah mengetahui peranan serta hubungan antara hukum agraria nasional (UUPA) dengan pencegahan terjadi pencemaran lingkungan.















BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Pasal 1 (2) UU no 5 tahun 1960 berbunyi  “seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional
Pasal 2 (2) UU no 5 tahun 1960 berbunyi  “ hak menguasai dari Negara termasuk dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa;
c.       Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Pasal 2 (3)  UU no 5 tahun 1960 berbunyi  “wewenang  yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebahagian, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam mesyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
Pasal 6 UU no 5 tahun 1960 berbunyi  “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”
Pasal 13 (1) UU no 5 tahun 1960 berbunyi     pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.
Pasal 14 (1) UU no 5 tahun 1960 berbunyi  “dengan mengingat  ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1) dan (2) pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta keyaan alam yang terkandung didalamnya:
a.       Untuk keperluan Negara,
b.      Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c.       Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d.      Untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu;
e.       Untk memperkembangkan industry, transmigrasi dan pertambangan.
Pasal 22 (1) UU no 32 tahun 2009 berbunyi,”setap usaha dan atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki ambdal.”
Pasal 58 (1) UU no 32 tahun 2009 berbunyi “setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memnfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengeloaan B3.
Pasal 53 (2) UU no 32 tahun 2009 berbunyi “ penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
a.       Pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.      Pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.       Penghentian sumber pencemar dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.      Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu engetahuan dan teknologi.
Pasal 91 (1)  UU no 32 tahun 2009 berbunyi, “ mayarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk diri sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

BAB III
PEMBAHASAN

Dalam melakukan aktivitasnya, manusia tidak pernah lepas dari akibat buruk dari usaha yang telah dilakukannya. Salah satu dampak yang dapat timbul dari aktivitas-aktivitas manusia tersebut adalah pencemaran. Pencemaran dapat di sebabkan oleh limbah yang dibuang oleh manusia dari berbagai aktivitasnya.
Pencemaran cendrung memberikan dampak buruk. Baik itu bagi lingkungan sebagai penerima langsung limbah yang dibuang juga bagi manusia. Berbagai kasus telah terjadi sebagai dampak dari terjadinya pencemaran lingkungan. Salah satu contoh yaitu kasus gangguan kesehatan yang dialami oleh warga desa Butuh, Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa tengah. Gangguan kesehatan yang dialami oleh warga desa tersebut berupa gangguan mata dan gangguan pernapasan. Menurut warga sekitar ganggguan kesehatan yang mereka alami disebabkan oleh asap yang timbul akibat aktivitas pembakaran limbah dari aktivitas pabrik PT Hanil Indonesia di Desa Napen yang ada disekitar lingkungan mereka.
Dalam kasus ini ada tuduhan bahwa PT Hanil Indonesia di Desa Napen telah merugikan masyarakat di sekitar pabriknya dengan limbah berupa asap yang timbul dari aktivitas pabriknya. masyarakat menuntut agar PT Hanil Indonesia di Desa Napen nertanggungjawab atas gangguan kesehatan akibat limbah pabrik-nya. Karena limbah tersebut disiyalir telah menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga sekitar pabrik maka limbah tersebut kemungkinan merupakan limbah buangan beracun dan berbahaya (B3).
Dalam UU no 32 thun 2009 tentang lingkungan hidup telah diatur tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pengelolaan limbah. Pasal 58 (1) UU no 32 tahun 2009 berbunyi “setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memnfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengeloaan B3.
Pasal diatas menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus bisa mengolah limbah B3 yang dihasilkannya. Pengolahan ini dimaksudkan untuk menjaga agar limbah B3 tidak dapat terekspose oleh masyarakat umum. Hal ini juga bertujuan  untuk menjaga kesehatan lingkungan yang juga akan berimplikasi pada kesehatan manusia itu sendiri.
Suatu usaha dalam pembentukannya memerlukan izin. Untuk sebuah pabrik memerlukan izin yang memberikan hak atas tanah kepada penguasaha untuk mendirikan banguan pabrik tersbut. Hal ini tertuang dalam UUPA BAB II mengenai hak-hak atas tanah. hak yang dapat diberikan dalam pendirian pabrik adalah hak guna bangunan. Namun lebih jauh lagi apabila pengusaha tersebut memiliki hak milik atas tanah maka hak guna bangunan tidak diperlukan.
Dalam menyesaikan permasalahan yang timbul akibat dari dugaan pencemaran yang terjadi di desa Butuh, Teras, kabupaten Boyolali, Jawa Tengah perlu dimasukkan kedalam pandangan UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Dalam UU no 5 tahun 1960 pasal 6 menyatakan bahwa semua hak atas tanah memliki fungsi sosial. Jadi kepentingan masyarakat  lebih penting dibandingkan kepentingan pribadi. Oleh karena itu bagaimanapun kuatnya hak atas tanah  ketika bersinggungan dengan kepentingan sosial maka yang harus didahulukan adalah kepentingan sosia secara adil bagi semua pihak.
Jika diambil contoh dari kasus diatas, ketika perusahaan pemilik pabrik terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan maka tindakan-tindakan tertentu dapat di ambil. Karena sebuah pabrik berdiri di atas sebuah tanah maka keberadaan pabrik dan aktivitas yang ada didalamnya serta dampak yang tibul dari aktivitas pabrik tersebut masuk kedalam cakupan UU no 5 tahun 1960. Oleh karena itu apabila limbah dari pabrik tersebut terbukti menyebabkan pencemaran maka fungsi sosial dari hak atas tanah data digunakan sebagai salah satu dasar untuk meghentikan kegiatan dari pabrik dan menyelamat lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak yang timbul dari pencemaran yang terjadi.
Masyarakt berhak dan berkewajiban melakukan pengawasan dalam setiap kegiatan yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan. Seperti dalam contoh kasus di atas, masyarakat memiliki hak untuk mengawawasi kegiatan pabrik yang limbah buangannya disinyalir menyebabkan pencemaran dan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Masyaratakat berdasarkan UU no 32 tahun 2009 pasal 91 (1) memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan akibat suatu usaha tertentu.
Dalam UU no 32 tahun 2009 pasal 53 (2) poin c menyatakan bahwa salah satu cara penanggulanngan pencemaran adalah dengan cara menghentikan sumber pencemar. Jadi berdasarkan hukum tindakan untuk menghentikan aktivitas pabrik yang terbukti mencemari lingkungan dibenarkan secara hukum.
Dari sedikit penjelasan diatas dapat di simpulkan bahwa fungsi sosial yang dimiliki oleh setiap hak atas tanah dapat ikut menjaga lingkungan dan menanggulangi dampak pencemaran yang mungkin terjadi dari aktivitas manusia diatas tanah yang masuk dalam cakupan UU no 5 tahun 1960. Namun perlu pembuktian serta bukti-bukti yang kuat untuk dapat mengatakan seseorang atau kelompok menyebabkan pencemaran lingkungan.
Namun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan seperti contoh kasus di atas perlu adanya pembuaktian lebih lanjut. Para ahli yang memiliki perhatian dan kemampuan intelektual dalam bidang lingkungan yang dapat mengatakan dan menyimpulkan apakah tindakan dari usaha manusia seperti contoh di atas merupakan penyebab pencemaran lingkungan. Ketika hasil pengajian para ahli telah di dapat maka fungsi sosial dari tanah sebagai tempat melakukan usaha seperti pabrik tersebut dapat digunakan melalui mekanisme tertentu yang harus dilakukan dengan seadil-adilnya.








BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Hal-hal yang dapat disimpulkan dalam tulisan ini adalah :
1.      UUPA dapat memiliki peranan dalam penanggulangan pencemaran yang timbul dari aktivitas maunsia yang dilakukan di tas tanah yang menjadi cakupan dari UU tersebut.
2.      Fungsi sosial dari tanah merupakan dasar dari hubungan antara UUPA dengan penangulangan pencemaran lingkungan
3.      Fungsi sosial atas tanah meletakkan dasar bahwa kepentingan masyarakat memiliki kekuatan yang lebih besar dibanding semua hak atas tanah
4.      penerapan fungsi sosial dari tanah harus dilakukan secara adil.


















DAFTAR PUSTAKA

Anonim.2010.Kumpulan Kasus Pencemaran dan Aksi Masyarakat Terhadap Pencemran Lingkungan Dari Industri. Era Bisnis Berbasis Lingkungan Kumpulan Kasus Pencemaran dan Aksi Masyarakat terhadap Pencemaran dari Industri.htm. diakses tanggal 14 Mei 2011 pukul 10:31 WITA.Mataram.

Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang; Peraturan Dasar Pokok Agraria

Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup